Tersangka LJ saat diamankan di Mapolresta Solo, Jumat (4/12/2020). (Sindonews/Ary Wahyu Wibowo)

Selanjutnya LJ melalui istrinya meminta korban TW untuk mendaftar sebagai peserta  lelang . Lelang yang dilakukan KPKNL ini akhirnya dimenangkan korban I senilai Rp10  miliar. Sehingga hak atas tanah tersebut beralih menjadi atas nama korban.

Selanjutnya pada tahun 2016, LJ yang berprofesi sebagai pedagang kembali mengungkit permasalahan ini. Sebelumnya, ia bertemu dengan seorang warga Korea yang mau membeli tanah tersebut seharaga Rp26 miliar. 

Sehingga tersangka LJ menganggap korban masih memiliki kekurangan Rp16 miliar. Kemudian LJ meminta kekurangan uang tersebut tetapi korban tidak mau. Sehingga LJ merasa kecewa.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network