Tersangka saat gelar pengungkapan kasus pemakaian sabu di Mapolres Kebumen. (Foto: Dok Humas Polres Kebumen)

KEBUMEN, iNews.id - Seorang pria inisial WD (31) warga Desa Maduretno, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, harus berurusan dengan polisi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Mirisnya, uang untuk membeli sabu merupakan hasil tabungan WD selama menjadi satpam di Tangerang, Banten.

Tersangka ditangkap bersama barang bukti narkotika golongan I (sabu) pada Rabu (12/8/2020) di Desa Muktisari Kebumen. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu yang dikemas di dalam plastik klip warna bening serta seperangkat alat hisapnya.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, sampai saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Satreskoba Polres Kebumen.

"Tersangka telah mengakui perbuatannya. sabu yang diamankan saat penangkapan adalah miliknya," kata Rudy, Minggu (23/8/2020).

Kepada polisi, tersangka mengaku mengkonsumsi sabu untuk stamina. Uang yang digunakan untuk membeli sabu merupakan hasil tabungannya bertugas sebagai security di Tangerang Selatan, Banten.

"Saat ini sudah tidak lagi menjadi security sejak Oktober 2019. Awalnya saya ditawari teman saat piket. Selanjutnya saya membeli sendiri, untuk stamina," kata WD.

WD mengaku mengkonsumsi sabu kurang lebih 1,5 tahun belakangan. Alasan lain hingga belum bisa berhenti mengkonsumsi sabu, karena dia pernah gagal dalam berumah tangga.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

"Iya pak, saya salah. Saya menyesal," ucapnya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network