SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar tiga kasus penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah di bidang minyak dan gas bumi (migas). Pengungkapan tersebut mencakup wilayah Sukoharjo, Kebumen, dan Demak dengan nilai dugaan penyalahgunaan subsidi mencapai Rp10,8 miliar.
Ketiga kasus tersebut diungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemantauan, penyelidikan, hingga penegakan hukum.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, ketiga perkara memiliki modus berbeda, namun memiliki tujuan yang sama, yakni memperoleh keuntungan dengan menyalahgunakan barang bersubsidi.
“Meski motifnya sama yakni memperoleh keuntungan ekonomi dengan menyalahgunakan barang bersubsidi dari pemerintah, ketiga perkara tersebut memiliki modus operandi yang berbeda,” ujar Kombes Djoko, Jumat (4/9/2026).
Modus yang ditemukan polisi antara lain pengalihan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi, pembelian Bio Solar subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, serta pemanfaatan surat rekomendasi BBM untuk membeli lalu menjual kembali kepada pihak yang tidak berhak.
Kasus pertama diungkap di Kabupaten Sukoharjo. Polisi membongkar praktik pemindahan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Satu orang pelaku diamankan setelah polisi menggerebek sebuah gudang di Kecamatan Mojolaban pada 2 September 2026. Di lokasi, petugas menemukan aktivitas pemindahan isi LPG menggunakan regulator, selang, serta peralatan yang telah dimodifikasi.
Dari hasil penyidikan, LPG subsidi tersebut diperoleh dalam jumlah besar melalui jaringan distribusi tertentu, kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi untuk dijual kembali dengan keuntungan dari selisih harga.
Polisi memperkirakan kapasitas penyalahgunaan mencapai sekitar 29 ribu tabung LPG 3 kilogram per bulan atau sekitar 232 ribu tabung selama periode kegiatan. Nilai dugaan penyalahgunaan subsidi mencapai sekitar Rp6,96 miliar.
Kasus kedua ditemukan di Kabupaten Kebumen. Polisi mengungkap penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi di sebuah SPBU Kecamatan Sruweng.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu pelaku beserta kendaraan Isuzu Panther yang telah dimodifikasi. Mobil tersebut dilengkapi 12 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter yang terhubung dengan pompa elektrik untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan.
Selain itu, polisi menemukan 10 barcode BBM subsidi dan 13 pasang pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan untuk melakukan pembelian berulang dengan identitas berbeda.
“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut oleh pelaku tidak digunakan sebagaimana mestinya, tetapi sudah dipersiapkan untuk menampung BBM dalam jumlah lebih banyak,” katanya.
Dalam kurun sekitar 75 hari, polisi memperkirakan terdapat penyalahgunaan sekitar 27 ribu liter Bio Solar dengan nilai subsidi yang disalahgunakan mencapai sekitar Rp390 juta.
Kasus ketiga terjadi di Kabupaten Demak. Polisi menangkap dua pelaku yang diduga menyalahgunakan pembelian BBM subsidi. Dari lokasi, petugas menyita satu truk Toyota Dyna yang telah dimodifikasi dengan tangki besi berkapasitas 6.000 liter.
Saat diamankan pada 26 Mei 2026, kendaraan tersebut membawa sekitar 2.000 liter Bio Solar bersubsidi yang dilengkapi alat ukur tangki dan mesin pompa.
Penyidik kemudian menemukan gudang di Desa Bungo, Kecamatan Wedung, yang digunakan sebagai tempat penampungan sementara sebelum BBM dijual kembali.
Dalam aksinya, pelaku diduga memanfaatkan surat rekomendasi pengambilan BBM untuk nelayan. Sebagian BBM disalurkan kepada penerima yang berhak, sementara sebagian lainnya diduga dijual kepada pihak lain. Praktik tersebut diperkirakan berlangsung selama satu tahun dengan volume penyalahgunaan sekitar 240 ribu liter Bio Solar. Nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai sekitar Rp3,468 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman pidana yang menanti yakni penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Achmad Rifqi mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Jateng dalam mengungkap penyalahgunaan subsidi pemerintah.
Menurut dia, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan subsidi dapat dilakukan dengan berbagai modus sehingga pengawasan harus terus diperkuat.
"Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa modus penyalahgunaan subsidi dapat dilakukan dengan berbagai cara dan sarana. Kami bersama Ditreskrimsus menegaskan akan terus melakukan monitoring dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi agar distribusinya tetap tepat sasaran," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait