Sidang perdata sengketa mobil Toyota Fortuner yang melibatkan anak dengan orangtuanya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Salatiga, Selasa (26/1/2021). (Foto: Lurisa Lulu)

Orangtuanya juga diminta mencabut semua gugatan balasan. “Sejak awal Alfian hanya menginginkan perdamaian antara kedua orangtuanya,” kata Caesar Fortunus Wauran. Apabila ingin dilakukan pembagian harta bersama, maka bisa ditempuh jalan musyawarah untuk mencapai kesepakatan. 

Hakim Ketua Persidangan, Bambang Trikoro mengusulkan agar permasalahan antar keluarga dapat diselesaikan secara damai. Jika membutuhkan ruang mediasi, pengadilan menyediakan tempat bagi para pihak untuk saling bertemu. 

Kuasa Hukum Dewi Firdauz, hariyanto mengatakan, obyek sengketa mobil dibeli dari uang tabungan. Sehingga mobil dibeli murni saat masih rumah tangga. “Jadi tidak benar kalau dihibahkan, tapi mobil itu memang atas nama Mas Alfian,” ujarnya.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network