Kasus bullying (perundungan) terjadi di salah satu SMA swasta di Kabupaten Karanganyar. (Foto: Ilustrasi/Ist)

KARANGANYAR, iNews.id – Kasus bullying (perundungan) terjadi di salah satu SMA swasta di Kabupaten Karanganyar. Seorang siswa berinisial SSR (16) diduga menjadi korban perundungan oleh teman di sekolahnya. 

Selama setahun, korban mengalami perundungan secara verbal. Bahkan di meja korban duduk, diberikan kotoran hewan yang dibungkus tisu. Atas kejadian itu, Agus Riyadi, orang tua korban melaporkan ke delapan siswa ke polisi.

Agus terpaksa melaporkan ke delapan siswa ke polisi dikarenakan putrinya telah menjadi korban perundungan yang diduga dilakukan oleh 8 siswa tersebut.

"Laporan sudah diterima Polres. Saya hanya ingin memberikan efek jera bahwa hukum jangan dibuat main-main," kata Agus yang juga pengacara kondang asal Jaten, Karanganyar.

Dia mengungkapkan, sejak mengalami perundungan, psikis putrinya itu mengalami trauma berat dan harus mendapat pendampingan dari psikiater.

Menurutnya, kejadian perundungan yang menimpa putrinya itu terjadi sejak Februari 2022. Bahkan belakangan ini aksi bullying yang menimpa putrinya itu semakin parah. 

Atas tindakan itu para pelaku dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang sesuai dengan Pasal 311 KUH Pidana ayat 1. Kemudian melanggar UU ITE dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Dia mengatakan, sejauh ini belum akan menempuh jalur damai atas kasus yang menimpa anaknya. Agus tetap melanjutkan pelaporan ke polisi dan menyerahkan pengusutan atas laporan dugaan bullying yang menimpa putrinya. 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network