IN, korban mengalami luka bakar akibat disiram oleh suaminya saat melapor ke polisi. (Saladin Ayyubi)

Meski telah sembuh, namun tubuh IN mengalami cacat. Bahkan beberapa bagian tubuhnya seperti kedua tangan, kepala dan perut rusak permanen, akibat siraman air keras suaminya.

Peristiwa ini bermula, saat korban yang menjadi istri siri dari pelaku ini menolak melayani pria hidung belang yang ditawarkan suaminya.

“Pelaku yang marah sempat menganiaya korban, sebelum menyiram tubuh korban dengan air keras,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi, Selasa (27/9/2022).

“Korban yang mengalami luka bakar lebih dari 70 persen ini langsung dilarikan ke rumah sakit. Beruntung, nyawa korban berhasil diselamatkan,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku kini dikenakan pasal 44 ayat 2 dan pasal 47 undang-undang tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network