Namun BS malah memukul kepala korban sebanyak satu kali. Setelah itu, YA ikut menendang korban dengan kaki kanan sebanyak satu kali yang mengenai kaki kiri korban.
“Atas kejadian tersebut, korban tidak bisa beraktivitas karena harus rawat inap di RSUD Salatiga selama 4 hari," kata Arifin Suryani, Rabu (26/4/2023).
Atas tindakannya, BS dan YA ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan kedua pelaku melanggar Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait