Seluruh kendaraan berpelat nomor luar kota langsung dihentikan dan seluruh pengendara dan penumpang diperiksa suhu tubuh.
Tidak hanya kendaraan pribadi, seluruh sopir dan penumpang bus juga tidak luput dari pemeriksaan ketat.
“Bila ditemukan pendatang dengan suhu badan di atas 37 derajat wajib menjalani rapid test antigen langsung di tempat,” kata Wakapolres, Kompol Sopanah, Rabu (21/4/2021).
Menurutnya, penyekatan di pintu masuk mulai ketat dilakukan guna mengantisipasi pemudik yang mudik lebih awal. “Sehingga perlu dilakukan pemeriksaan ketat guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” katanya.
Penyekatan di lima perbatasan wilayah Purbalingga dilakukan mulai Selasa (20/4) kemarin hingga pascalebaran.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait