SOLO, iNews.id - Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka buka suara mengenai sanksi terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Paman Gibran itu diberhentikan dari ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Saya ngikuti saja,” kata Gibran usai rapat paripurna di Gedung DPRD Solo, Selasa (7/11/2023) sore.
Namun pria yang menjabat Wali Kota Solo ini enggan memberikan pernyataan lebih jauh mengenai hal itu.
Sebelumnya, MKMK memberhentikan Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Wakil Ketua MK, Saldi Isra diperintahkan MKMK menggantikan Anwar Usman.
Hal tersebut disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshidiqie dalam sidang putusan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam gugatan batas usia minimal capres cawapres.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait