Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan dengan tersangka AM (Foto: Dok Humas Polres Kebumen)

KEBUMEN, iNews.id - Seorang pedagang sayur keliling inisial AM (25), harus berurusan dengan polisi karena diduga mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik Suratmin (41), warga Desa Kejawang Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen. Apesnya aksi pencurian itu ketahuan korban gegara pelaku tak bisa menyalakan mesin motor.

AM yang merupakan warga Desa Pandansari, Sruweng, Kebumen, kedapatan mencuri pada Senin (3/8/2020) dinihari. Dia beraksi di sebuah gudang kayu Desa Kejawang, Kecamatan Sruweng. Tersangka telah lama mengintai wilayah Desa setempat, sembari berjualan sayur di desa itu.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, aksi tersangka terbongkar setelah korban mengetahui sepeda motornya sedang dituntun oleh tersangka. Menurutnya, tersangka yang kurang begitu paham motor tidak bisa menyalakan mesin, meski telah menyiapkan mata kunci palsu dari rumah. 

Untuk mengelabui warga, pelat motor korban ditekuk tersangka. Ini dilakukan agar tidak terbaca. Namun, tetap saja aksinya terbongkar karena tersangka terlihat panik saat berpapasan dengan korban. 
 
"Kebetulan saat kejadian, korban pulang ronda. Di tengah jalan berpapasan dengan tersangka. Korban yang curiga selanjutnya mengecek sepeda motor yang sedang dituntun oleh tersangka. Ternyata motor itu milik korban," kata AKBP Rudy, Minggu (9/8/2020).

Kepada polisi, tersangka mengaku memiliki niatan mencuri sepeda motor. Saat itu AM juga membawa motor dan sayur dagangannya. Melihat ada motor yang jadi sasaran, dia langsung memarkirkan motornya di masjid terdekat.

“AM malam itu berangkat menggunakan sepeda motor. Saat melihat sasaran pencurian, tersangka memarkirkan sepeda motor berikut keranjang sayur di areal masjid desa setempat,” katanya.

Tersangka memilih jalan kaki saat melakukan eksekusi pencurian sepeda motor yang terparkir di dekat gudang kayu tanpa dikunci stang. Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Rudy mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada saat memarkirkan sepeda motor, jika perlu dikunci ganda.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network