Pada 1 Juli 2020 Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat mengusulkan RUU PPRT menjadi inisiatif DPR dan telah dipaparkan di rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 15 Juli 2020.
“Sayangnya, tidak seperti usulan legislasi yang lain, RUU PPRT tidak pernah dijadwalkan menjadi agenda untuk dibahas di sidang paripurna," katanya.
Terhentinya proses legislasi RUU PPRT dinilai berdampak pada perbudakan modern dan situasi kerja tak layak pada PRT. Bahkan, terdapat berbagai bentuk kekerasan terhadap sekira 4,2 juta PRT di Indonesia yang mayoritas atau 84 persen adalah perempuan dan 28 persen anak-anak.
"Jateng merupakan urutan ketiga jumlah PRT terbesar 630.000 berdasarkan data ILO 2015, setelah Jawa Timur. Kasus kekerasan terhadap PRT yang dicatat oleh Jala PRT hingga November 2021 sejumlah 581 kasus, belum lagi kasus yang tidak dilaporkan," tuturnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait