penerapan protokol kesehatan di Bali. (Antara)

SEMARANG, iNews.id  - DPD Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Jawa Tengah menilai kebijakan pemerintah yang mewajibkan wisatawan masuk Bali wajib menunjukan uji swab berbasis PCR, sangat memberatkan wisatawan dan pelaku wisata.  Wisatawan harus menunjukan hasil negatif Covid-19 paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sangat memberatkan wisatawan dan pelaku wisata. 

Termasuk kebijakan pemerintah yang mewajibkan ke luar masuk Jakarta harus rapid test antigen dengan hasil negatif Covid-19, juga dinilai akan berdampak negatif pada industri pariwisata. Sebab para wisatawan harus menambah biaya untuk rapid test antigen maupun swab berbasis PCR.

Karena itu, DPD Asita Jawa Tengah berharap kebijakan tersebut bisa ditunda hingga akhir liburan Natal dan tahun baru (Nataru) 2021. "Kebijakan itu jelas akan berdampak negatif pada pelaku wisata. Biro perjalanan akan kesulitan menjual paket wisata ke Bali dan tiket pesawat tujuan Bali," kata Ketua DPD Asita Jawa Tengah Joko Suratno, Kamis (17/12/2020). 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network