BLORA, iNews.id - Seorang pemuda bernama Almas Alpindo Pardiansyah (22) asal Talang Subur, Kecamatan Talang Ubi Pendopo, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan ditangkap Polsek Blora Kota karena kasus penjambretan. Dia ditangkap saat asyik main game di rumah temannya.
Kapolsek Blora, AKP Joko Priyono mengatakan, korban Laksita Kirana (15) warga Jalan Cendana Gang Masjid Al Karomah Rt.09 Rw.03 Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora awalnya akan ke rumah teman. Namun sesampai di Jalan Bhayangkara, tasnnya yang berisi buku pelajaran hingga handphone ditarik pelaku.
Korban sempat menarik tasnya, namun karena kewalahan, terjatuh dan berteriak minta tolong. Pelaku yang membawa sepeda motor kabur ke arah Utara.
Kemudian korban menceritakan kepada ibunya Ruminingsih dan melaporkanya ke Polsek Blora Kota. Polisi lalu memburu pelaku berdasarkan ciri yang diberikan korban.
Pada Kamis (29/10/2020) pelaku diringkus saat bermain game di depan rumah tetangganya. Dia kemudian digelandang petugas gabungan ke Polsek Blora Kota beserta barang bukti hasil jambret. Atas perbuatanya itu ia dkenakan pasal 365 KUHPidana.
"Benar pak, Kamis (29/10/2020) kemarin, sekira pukul 22.30 Wib, Aat unit Reskrim kami dibantu Satresmob Polres Blora, mengajak pelaku di rumah tetangganya," kata AKP Joko Priyono melalui sambungan telepon, Jumat (30/10/2020).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait