Kasat Samapta mengatakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya selanjutnya ketujuh warga tersebut berikut barang buktinya kita amankan dan di bawa ke Mako Satuan Samapta Polresta Solo untuk ditindak lanjuti dan di proses sesuai prosedur Tipiring.
Terpisah, Kapolresta Solo Kombes.Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa kegiatan KKYD dengan sasaran pekat, yang meliputi miras, narkoba, judi dan praktik prostitusi merupakan program unggulan Polresta Solo dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat dan sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta kepada Pemkot guna mewujudkan Kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.
"Kami imbau kepada warga masyarakat Kota Solo apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi dan prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait