Tersangka pencurian kendaraan bermotor saat digelandang di Polres Kebumen. (iNews/Joe Hartoyo)

KEBUMEN, iNews.id -Tersangka pencurian kendaraan bermotor berinisial AM  (26), bisa dibilang orang yang tak bersyukur. Bagaimana tidak, warga Desa Pandansari, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen ini kembali mengulang perbuatannya.

Dia kembali melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor di desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng.  Padahal, sebelumnya dia pernah divonis 5 bulan penjara pada tahun 2020 karena kasus curanmor dan hanya menjalani 3,5 bulan penjara setelah mendapatkan program asimilasi.

Dia diduga mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter milik SL  (38) warga setempat saat diparkir di pekarangan. Tersangka mencuri sepeda motor dengan alasan butuh uang untuk keperluan sehari-hari.

Namun belum sempat menjual sepeda motor, AM kembali harus berurusan dengan polisi. “Tersangka berhasil kita tangkap berikut barang bukti sepeda motor milik korban,”  kata Kapolsek Sruweng, AKP Tri Sudjarwadi, Senin (3/5/2021).

“Tersangka mengaku mencuri sepeda motor karena melihat kesempatan di depan mata. Niat hanya ngabuburit berubah menjadi niat memiliki sepeda motor milik korban,” katanya.

Tersangka yang sejak awal mengetahui di mana korban menyimpan kunci sepeda motor, membuat semakin besar rasa ingin mencuri.

Tersangka dengan mudah mencuri sepeda motor karena mengetahui penyimpangan kunci kontak sepeda motor itu. Saat korban pergi, kendaraan dicuri tersangka.

Karena perbuatannya, tersangka yang mengaku terlilit hutang di bank sebanyak Rp20 juta kembali bernostalgia di balik kamar penjara. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network