KEBUMEN, iNews.id – Jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen, Jawa Tengah, berhasil membongkar praktik prostitusi online. Polisi mengamankan satu tersangka inisial WN (20) warga Desa Kecritan, Kecamatan Purwareja, Klampok, Kabupaten Banjarnegara.
Tersangka WN adalah muncikari dari kasus prostitusi online tersebut. Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Afiditya bersama dengan Unit II Tipidter Sat Reskrim pada Kamis 22 April 2021 di sebuah hotel di kawasan Kota Kebumen.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua handphone android merek Xiomi note 7 dan merek Realmi C11, alat kontrasepsi, tisu, kunci kamar hotel dan uang tunai sebesar satu juta rupiah hasil transaksi.
“Tersangka WN adalah muncikari dari kasus prostitusi online yang berhasil kita tangkap,” kata AKP Afiditya, Minggu (2/5/2021).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait