Sejumlah pengendara terkena razia masker di Jalan Raya Kecamatan Jatilawang pertigaan Pasar Margasana, Banyumas, Jateng (Foto: iNews/Saladin Ayyubi)

BANYUMAS, iNews.id - Razia masker di sejumlah wilayah di kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) terus digencarkan. Kali ini, sejumlah warga yang kedapatan tidak mengenakan masker langsung dikenai sanksi push up dan disita kartu tanda penduduknya untuk disidang.

Razia yang dilakukan di Jalan Raya Kecamatan Jatilawang pertigaan Pasar Margasana. Beberapa pelanggar ini nantinya disidang atas tindakan pidana ringan pelanggaran Perda Kabupaten Banyumas tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Covid-19.

Sejumlah petugas Satpol PP, TNI dan Polri berupaya mengadang pengendara yang tidak menggunakan masker. Setidaknya sebanyak 52 orang yang terjaring, memereka diminta membuat surat pernyataan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan.

Camat Jatilawang, Oka Yudhistira menuturkan, razia masker hari ini serentak dilakukan semua kecematan. Bagi warga setempat KTP-nya akan ditahan.

"Kalau warga sini kami ambil KTPnya, biar mereka nanti ambil ke kecamatan," ucap Camat Jatilawang, Oka Yudhistira, Kamis (25/6/2020).

Salah seorang pengendara mobil Cecep Saniaska yang kena razia terpaksa harus membeli masker di apotik terdekat. Dia berdalih tidak buru-buru, padahal anak dan istrinya yang duduk terlihat mengenakan masker.

"Bawa biasanya tadi lupa. Nih saya sudah beli," ucap Cecep.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network