SEMARANG, iNews.id – Pemerintah Kota Semarang mengingatkan masyarakat bahwa membuang sampah sembarangan dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Pasalnya, Kota Semarang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Namun demikian, masyarakat masih banyak yang tidak mengetahui adanya Perda tersebut sehingga kurang peduli terhadap pengelolaan sampah bahkan tidak sedikit masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Peristiwa kebakaran yang terjadi di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah Jatibarang beberapa waktu lalu dan juga peristiwa banjir yang terjadi di beberapa wilayah di Kota Semarang menjadi pengingat tentang pentingnya pengelolaan sampah.
Tujuan dari adanya Perda tentang pengelolaan sampah tersebut adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan di Kota Semarang. Terlebih lagi, masalah sampah di Kota Semarang sudah sangat kompleks.
Jika musim kemarau, sampah yang menumpuk bisa menjadi salah satu pemicu terjadinya kebakaran. Sedangkan jika musim hujan, sampah yang menumpuk bisa mengakibatkan banjir.
Di sisi lain, sampah yang menumpuk juga berpotensi melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global.
Wali kota Semarang Hevearita G Rahayu tidak pernah bosan untuk mengajak masyarakat merubah perilaku dalam mengelola dan membuang sampah agar bisa bersama-sama mencegah terjadinya banjir saat musim penghujan.
“Jaga kebersihan dan pengelolaan sampah. Selalu ini persoalannya yang menyebabkan banjir. Maka himbauan kami ayo masyarakat rubah perilaku dalam mengelola dan membuang sampah. Jangan buang sampah sembarangan,” katanya, Kamis (28/9).
Editor : Ahmad Antoni
sampah kota semarang pemerintah kota semarang pemkot semarang wali kota semarang Hevearita G Rahayu tempat pembuangan akhir kebakaran pengelolaan sampah
Artikel Terkait