Masa tenang pilkada justru menjadi periode paling tidak menenangkan baik bagi calan pemilih maupun pasangan calon dan tim pemenangannya. (Foto/dok.SINDOnews)

SEMARANG, iNews.id  - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah memberi peringatan keras agar tak ada kampanye selama masa tenang Pilkada Serentak 2020. Bila terbukti melanggar, maka jeratan hukuman pidana siap menanti.

"Bawaslu Jateng menegaskan bahwa segala bentuk kampanye tidak boleh dilakukan oleh semua pihak," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Muhammad Rofiudin, Minggu (6/12/2020).

"Termasuk segala bentuk alat peraga kampanye dan bahan kampanye harus ditertibkan. Sebab, saat ini sudah memasuki tahapan masa tenang. Jika ada orang yang melakukan kampanye maka berpotensi melakukan kampanye di luar jadwal sehingga bisa diproses hukum pidana pemilihan," katanya.

Pria yang akrab disapa Rofi itu mengatakan, berdasarkan Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta. 

Menurutnya, larangan kampanye juga berlaku bagi media massa. Pasal 54 ayat (4) Peraturan KPU tentang Kampanye juga menyatakan selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Kemudian, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon.

Selama masa tenang, Bawaslu juga akan melakukan penertiban dan pembersihan alat peraga kampanye (APK). Penertiban ini akan melibatkan pemerintah daerah dan instansi terkait.

"Data kuantitatifnya (APK) masih dalam proses pengumpulan dari kabupaten/kota, karena penertiban di masa tenang baru dilakukan sejak malam tadi," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network