ilustrasi medsos (dok iNews.id)

SEMARANG, iNews.id  -  Masa kampanye Pilkada Serentak 2020 resmi berakhir pada 5 Desember, dan memasuki masa tenang 6-8 Desember. Untuk itu, tak diperkenankan segala bentuk kampanye baik secara langsung maupun menggunakan media sosial.

"Mulai hari ini sudah memasuki masa tenang. Banyak hal dilakukan pengawas di masa tenang," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Muhammad Rofiudin, Minggu (6/12/2020).

Bawaslu akan melakukan pengawasan sekaligus penertiban alat peraga kampanye (APK). Dalam penertiban tersebut, Bawaslu juga menggandeng instansi lain. Termasuk pengawasan di jagat maya, agar tak digunakan sebagai ajang kampanye.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network