“Pelaku bahkan mengancam akan membunuh korban dengan menggorok lehernya jika memberitahu ibunya. Karena ketakutan korban akhirnya memberitahu ibunya dan melaporkan kejadian ke polisi,” ujarnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku perbuatan cabul tersebut dipengaruhi karena minuman keras. Aksi bejat pelaku dilakukan pada dini hari di kamar korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2022 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi juga menyita pakaian dan celana dalam korban.
Editor : Ahmad Antoni
kasus pencabulan kapolres tegal polres tegal anak kandung membunuh celana dalam perlindungan anak
Artikel Terkait