Suasana sidang gugatan wanprestasi mobil Esemka di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (8/5/2025). (Foto: MPI/Ary Wahyu Wibowo)

"Karena tergugat II sudah dipanggil secara sah dua kali, maka sidang dilanjutkan dengan mediasi," ujar Humas PN Solo Bambang Ariyanto, Kamis (8/5/2025).

Dia mengungkapkan, dalam persidangan agenda mediasi ini, majelis hakim menunjuk Agus Darwanto sebagai mediator. Agus merupakan hakim di PN Solo.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network