"Karena tergugat II sudah dipanggil secara sah dua kali, maka sidang dilanjutkan dengan mediasi," ujar Humas PN Solo Bambang Ariyanto, Kamis (8/5/2025).
Dia mengungkapkan, dalam persidangan agenda mediasi ini, majelis hakim menunjuk Agus Darwanto sebagai mediator. Agus merupakan hakim di PN Solo.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait