Setelah video kejadian itu viral, tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap seorang pelaku pembacokan.
“Tersangka berinisial S alias Cindel (40) warga Pandansari, Sawah Besar ditangkap di daerah Weru, Kabupaten Sukoharjo,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, Senin (30/5/2022).
Pelaku mengaku aksi penyerangan dipicu dendam. Sebab antara pelaku dan korban ada persoalan yang belum terselesaikan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan dua pelaku lainnya kini masih diburu polisi.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait