SEMARANG, iNews.id – Kebaahagiaan terpancar jelas di wajah Kusnun, narapidana Lapas Kelas 1 Semarang usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Selain Kusnun, ada 64 napi lainnya yang juga menerima amnesti.
Kusnun merupakan terpidana 12 tahun kasus perlindungan anak berkebutuhan khusus.
“Ini seperti mimpi, saya sangat senang dan berjanji tidak akan kembali ke jalan yang salah,” kata Kusnun.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Mardi Santoso mengatakan, pemberian amnesti merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam rangka memberikan keadilan restoratif serta mendorong reintegrasi sosial bagi para warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa hukuman.
“Amnesti ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Mereka bebas dari berbagai lapas dari Sabtu (2/7/2025) pagi hingga petang,” katanya, Minggu (3/8/2025).
Dia menjelaskan, puluhan narapidana yang memperoleh amnesti telah melalui proses seleksi ketat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perilaku selama di lapas, keikutsertaan dalam program pembinaan, serta rekomendasi dari pihak lapas.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait