Ilustrasi perselingkuhan. (Foto: Ist)

Setelah melalui proses di kepolisian, keduanya mendapat sanksi pemecatan secara tidak hormat. "Keduanya sudah di-PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat)," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Selasa (14/12/2021) kemarin. 

Setelahputusan tersebut, keduanya mengajukan upaya banding ke Mabes Polri. Keduanya lalu ditarik untuk berdinas di Polda Jawa Tengah sembari menunggu putusan dari Mabes Polri. 

Saat ini keduanya bertugas di Pelayanan Markas Polda Jateng. “Nanti setelah banding (tidak ada upaya hukum lagi). Ya sudah, putusannya apa kita tunggu,” ucapnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network