Maryuni Kemplink, tersangka kasus arisan bodong saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Salatiga. (foto: Istimewa)

"Pada saat pelapor akan menagih janji bahwa uang tersebut akan dilebihkan namun saat mendatangi rumahnya tersangka sudah tidak ada, rumah itu juga  sudah didatangi oleh banyak orang yang turut menjadi korban lelang arisan, atas kejadian tersebut F melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,' katanya.

Beberapa korban yang turut melapor ke Polres Salatiga di antaranya FH, warga Derekan Pringapus Kabupaten Semarang dengan kerugian Rp500 juta, NA warga Ngaglik Argomulyo kerugian Rp 341.450.000, ADR, Warga Mangunsari Kecamatan Sidomukti  kerugian Rp160 juta.

Kemudian, APL warga Karang Duwet Tingkir, kerugian Rp70,2 juta NA warga Ngalik Argomulyo, kerugian Rp341.450.000,  IA  warga Modangan, Sidorejo kerugian Rp2.473.200.000, warga FP Barukan Kabupaten Semarang kerugian. Rp357.700.000, AK, waga Le Ledok Agomulyo kerugian Rp316.300.000, dan MA, warga Popongan Bringin kerugian Rp 171,1 juta. Total kerugian yang diderita para korban sebesar Rp 4.668.400.000

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya RA  dikenakan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network