Aparat Polres Batang saat mencari barang bukti yang disembunyikan pengedar pil koplo di kebun belakang rumah. Foto: iNews TV/Suryono Sukarno.

“Tersangka nekat menjual barang terlarang tersebut karena keuntungannya cukup menggiurkan,” kata Wakapolres Batang, Kompol Raharja, Selasa (21/2/2023). 

Dengan modal Rp6,5 juta, pelaku akan mendapat keuntungan dengan jumlah yang sama. Pelaku mendapat pil koplo melalui aplikasi jual beli online. 

Selanjutnya, tersangka dijerat Pasal 196 junto Pasal 98 Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network