SOLO, iNews.id - Bandara Adi Soemarmo Solo membuka pelayanan vaksin untuk calon penumpang pesawat berusia di atas 12 tahun yang akan berangkat melalui bandara tersebut. Pelayanan bekerja sama dengan Lanud Adi Soemarmo dan kantor kesehatan pelabuhan (KKP).
"Layanan vaksin sudah kami mulai kemarin, hari ini ada lagi," kata Pelaksana Tugas Legal Compliance and Stakeholder Relations Bandara Adi Soemarmo Solo, Nova Bimo Leksono, Selasa (6/7/2021).
Ia mengatakan, syarat yang harus dipenuhi calon penerima vaksin, salah satunya harus membawa tiket pesawat untuk memastikan yang bersangkutan berencana untuk terbang.
"Jadi vaksin ini bukan untuk masyarakat umum. Selain itu, calon penerima vaksin harus membawa identitas diri," katanya.
Untuk pemberian vaksin dilakukan di lantai satu Stasiun KA Bandara mulai pukul 10.00-12.00 WIB. Sementara, untuk kuota penerima vaksin terus dikoordinasikan mengingat jumlah penumpang yang fluktuatif.
"Jadi kira-kira untuk penumpang tiga hari ke depan ada berapa baru kami koordinasikan. Nanti akan ada juga pemberitahuan selanjutnya apakah ada perpanjangan pelayanan vaksin atau tidak," katanya.
Sementara itu, sejak PPKM darurat yang mulai berlangsung 3 Juli 2021, terjadi penurunan jumlah maskapai penerbangan maupun penumpang secara signifikan. Pada Senin (5/7/2021) kemarin jumlah maskapai penerbangan yang melayani rute Solo hanya Citilink menuju ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
"Pesawat tersebut hanya membawa 58 penumpang. Sedangkan hari ini ada dua maspakai, yakni Lion Air dan Citilink, tujuannya juga Cengkareng," katanya.
Angka tersebut jauh di bawah sebelum diberlakukannya PPKM darurat, di mana setiap harinya terdapat 14-18 penerbangan dengan jumlah penumpang di kisaran 1.500-2.200 orang per hari.
"Bahkan pascapeniadaan mudik Lebaran beberapa waktu lalu, jumlah penumpang sempat mencapai angka 2.200 orang. Itu menjadi puncak selama pandemi Covid-19," katanya.
Untuk syarat penerbangan, yang membedakan antara PPKM darurat dengan sebelumnya adalah calon penumpang yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali harus sudah vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes usap yang berlaku 1x24 jam.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait