SURABAYA, iNews.id – Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan bantuan dana kematian pada korban Covid-19. Keputusan tersebut diambil Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini setelah melihat kekuatan anggaran di kementeriannya.
Risma mengatakan, ada kesalahan administrasi sebelumnya saat program bantuan tersebut dijalankan. Termasuk dalam pendataan serta kesalahan administrasi lainnya.
"Jadi ada yang terlampaui dalam pembuatan kebijakan tersebut. Kebijakan yang dibuat sekitar bulan Juni tahun lalu tersebut oleh Plt direktur di Kemensos. Ini adalah kesalahan administrasi karena seharusnya yang membuat adalah menteri," kata Risma di Surabaya, Minggu (28/2/2021).
Menurutnya, selain itu keberadaan dana bantuan kematian Covid -19 juga tidak mempertimbangkan berapa jumlah mereka yang meninggal. Kondisi ini mengakibatkan Kemensos kelabakan dalam pengelolaannya. Karena jumlah yang meninggal tidak bisa diprediksi, sehingga Kemensos kehabisan anggaran untuk dana kematian akibat Covid-19.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait