Ia mengatakan, persyaratan penerima bantuan kuota internet masih sama dengan tahun lalu. Yakni peserta didik pada jenjang Paud dan pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). "Dan memiliki (nomor) ponsel aktif," katanya.
Dikatakan, begitupula pendidik di jenjang Paud dan pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif.
Bagi mahasiswa, lanjut dia, harus terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), berstatus aktif, sedang atau menuntaskan double degree, memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan dan nomor ponsel yang aktif.
Sementara dosen, kata Nadiem, jika ingin menerima bantuan kuota data harus terdaftar di PD Dikti, memiliki nomor registrasi dosen baik itu NIDN, NIDK dan NUP serta memiliki nomor ponsel yang aktif juga.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait