BOYOLALI, iNews.id - Mengaku khilaf, seorang bapak di Boyolali Jawa Tengah tega mencabuli kedua anak tirinya yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukan saat kedua korban ditinggal bekerja oleh ibunya.
Tim sapu jagad Satreskrim Polres Boyolali menangkap Parjono, warga Boyolali di wilayah Juwangi saat bekerja mengantar pasir pada 18 Februari. Tersangka diduga mencabuli kedua anak tirinya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kejadian terungkap saat kedua korban berinisial N dan D yang merupakan anak kembar menceritakan aksi bejat bapak tirinya kepada ibunya. Kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait