Kasi Bimbingan Anak Bapas Kelas I Surakarta Saptiroch Mahanani Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

Sepertinya, orang tua di sana ada pembiaran dengan kegiatan anak-anak itu. Namun, pihaknya tidak membenarkan jika mempekerjakan anak di bawah umur, meski sudah menjadi kebiasaan di daerah itu.

"Jangan membiasakan yang salah ini dijadikan kebiasaan. Eksploitasi anak, karena sudah biasa sehingga dibenarkan oleh penduduk setempat," kata Saptiroch.

"Mereka tanpa seizin orang tua membawa perahu sudah biasa, tetapi hal ini tidak dibenarkan. Kami melakukan sosialisasikan dan edukasi di daerah itu bahwa anak yang belum berusia 18 tahun tidak boleh dipekerjakan," katanya.

Dia mengingatkan agar peristiwa perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo  jangan terulang lagi. Jika kejadian yang sama terulang dengan tersangka anak di bawah umur, maka dapat dijeratkan kepada orang tuanya.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network