JAKARTA, iNews.id – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus penambangan pasir ilegal yang berlangsung di lereng Gunung Merapi, wilayah Magelang, Jawa Tengah. Mereka terdiri dari pemilik lahan hingga pihak yang memberikan modal.
“Tiga orang (yang ditetapkan) sebagai tersangka,” ujar Brigadir Jenderal Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Rabu (5/11/2025).
Dia menjelaskan, ketiga tersangka berinisial AP, WW dan DA. Peran tersangka AP diketahui sebagai pemodal yang memiliki dua alat berat jenis ekskavator dan memperoleh keuntungan dari penjualan pasir.
“Inisial DA pemilik depo pasir. WW dan AP selaku pemilik dan pemodal tambang pasir ilegal,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Senin (3/11/2025), Bareskrim Polri mengungkap praktik penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi. Tindakan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat serta informasi dari kementerian dan lembaga terkait.
Irhamni mengungkapkan bahwa terdapat 36 titik lokasi tambang ilegal di area tersebut, ditambah dengan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan: Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Dalam operasi gabungan tersebut, aparat menindak aktivitas tambang ilegal di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang.
Seluruh lokasi tersebut diketahui beroperasi tanpa izin usaha pertambangan dan berada di dalam kawasan taman nasional.
"Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir," ujar Irhamni, Senin (3/11/2025).
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita enam unit ekskavator dan empat dump truck. Aktivitas tambang ini telah berlangsung selama sekitar satu setengah tahun dengan luas lahan mencapai 6,5 hektare dan nilai transaksi mencapai Rp48 miliar.
Irhamni menambahkan bahwa total nilai transaksi dari seluruh tambang ilegal di Kabupaten Magelang selama dua tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp3 triliun.
"Penertiban ini bukan semata penindakan, tapi juga memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait