Bareskrim Polri bersama TNGM saat pengungkapan kasus tambang pasir ilegal di Gunung Merapi. (Foto: Ist)

MAGELANG, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) dan sejumlah instansi lintas sektor melakukan operasi besar menindak aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/11/2025).

Operasi ini dilakukan menyusul laporan masyarakat dan hasil pemantauan beberapa kementerian serta lembaga, yang menemukan adanya aktivitas tambang tanpa izin (ilegal) di area konservasi.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan 36 titik penambangan pasir ilegal dan 39 depo pasir tersebar di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid dan Sawangan. Aktivitas tersebut diketahui beroperasi tanpa izin resmi dan berada di dalam kawasan lindung taman nasional.

Salah satu lokasi yang disasar petugas adalah Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan. Hasil pemeriksaan Tim Ahli Dinas ESDM Jawa Tengah dan Balai TNGM menegaskan bahwa seluruh lokasi itu tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Sebagai langkah penyidikan, penyidik menyita enam unit ekaskavator dan empat unit dump truck dari lokasi tambang. Aktivitas ilegal tersebut diketahui telah beroperasi sekitar 1,5 tahun, membuka lahan seluas 6,5 hektare dengan nilai transaksi mencapai Rp48 miliar.

Namun, jika dihitung dari seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang selama dua tahun terakhir, total nilai perputaran uangnya ditaksir mencapai Rp3 triliun.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni, menegaskan praktik tambang ilegal di kawasan konservasi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem Merapi dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.

“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” ujar Brigjen Irhamni, Senin (4/11/2025).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network