Pelaku yang mencabuli bocah tetangga hingga hamil saat diamankan di Polres Jepara. (Foto: Polres Jepara)

Kini, IC telah ditahan di Mapolres Jepara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti tambahan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network