Kini, IC telah ditahan di Mapolres Jepara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti tambahan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait