BANYUMAS, iNews.id - Seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp150 juta karena batal menikahi kekasihnya. Hukuman itu dijatuhkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung.
Kejadian pada satu tahun lalu itu dialami oleh calon manten wanita bernama Sri Subur Lestari. Ia gagal dinikahi oleh Agus Suyitno, pria yang juga tetangga di desanya.
Sri kini masih seorang diri di rumah orang tuanya. dan sudah bertunangan lagi dengan kekasihnya.
Ceritanya berawal ketika akad nikah pernikahan disepakati bakal digelar satu tahun kemudian atau sekitar Februari 2019. Namun di tengah perjalanan, tepatnya pada Oktober 2018, Agus mendatangi rumah orang tua Sri.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait