SEMARANG, iNews.id - Warga Kecamatan Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB)berinisial IYN (25) ditangkap gegara membawa 4 kilogram sabu, Senin (31/7/2023). Saat itu, IYN menaiki Kapal Darma Kartika.
Diketahui jika, kapal itu bertolak dari Pontianak dengan tujuan akhir Semarang. Saat IYN akan turun dari kapal, petugas menggeledahnya dan ditemukan empat paket sabu dalam tas ransel hitam yang dibawanya.
“Sabu akan diedarkan ke wilayah Bali. Di Semarang kami tangkap, barang kualitas 1,” ucap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Senin (31/7/2023) siang.
Pengungkapan tersebut, sebut Kapolda Jateng, dari control delivery yang dilakukan petugas Ditresnarkoba Polda Jateng. Tersangka IYN pada Jumat (28/7/2023) diajak oleh seorang berinsial AP yang masih DPO ke Pontianak. Dia diminta membawa paket sabu ke Bali.
Mereka bertolak dari Bali menggunakan pesawat terbang sempat transit di Bandara Soekarno – Hatta sebelum mendarat di Bandara Supadio Pontianak. Penerbangan menggunakan pesawat Super Air Jet.
Sampai di Pontianak, tersangka menuju Pelabuhan Dwikora Pontianak. Di pelabuhan tersebut, AP memerintahkan untuk mengambil sebuah ransel yang disembunyikan di toilet pelabuhan. Setelah mengambil, diminta naik kapal laut terlebih dahulu tujuan Semarang.
AP sendiri mengatakan jika IYN sampai di Semarang, agar menghubunginya. IYN naik kapal dari Pontianak pada Sabtu (29/11/2023). Dia mau mengantarkan paket itu karena diiming-imingi akan dibantu biaya pernikahan yang rencananya dilangsungkan setelah Hari Raya Galungan 2 Agustus 2023 mendatang.
“Ini jaringan Malaysia–Pontianak,” ujarnya.
IYN kini ditahan di Polda Jateng untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes M. Anwar Nashir mengatakan kapal laut rentan digunakan untuk penyelundupan narkotika.
“Karena kan barang tidak melewati x ray,” tambahnya.
Bandar Besar Narkoba Ditangkap
Empat hari sebelumnya, petugas Ditresnarkoba Polda Jateng juga menangkap dua tersangka peredaran gelap narkoba jenis sabu di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak. Penangkapan itu tepatnya Kamis (27/7/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Ada dua tersangka yang ditangkap, yakni AD alias tatak dan S alias Mbahe. Pada Selasa (25/7/2023) seseorang berinisial Y yang kini masih DPO, menghubungi keduanya meminta rumahnya akan dijadikan pertemuan dengan seseorang yang berasal dari Aceh.
Pada Rabu (26/7/2023) datang satu orang tak dikenal ke rumah mereka di Demak tersebut. Dia membawa koper, menyerahkannya. Koper tersebut setelah dibuka berisi pakaian dan 4 paket sabu masing-masing beratnya 250 gram.
Y kemudian menghubungi akan ada yang membelinya senilai Rp30 juta, dan meminta yang ditransfer kepadanya hanya Rp28 juta, sedangkan Rp2juta sisanya sebagai upah. Namun, petugas yang menyamar melalui undercover buying, berhasil mengungkapnya. Total sabunya 1kg.
“Ini bandar besar, akan diedarkan di Semarang,” katanya.
Para tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2) maupun Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait