SEMARANG, iNews.id - Ledakan petasan kembali memakan korban di Jawa Tengah. Dalam sepekan terakhir, tiga rumah di wilayah berbeda dilaporkan meledak saat proses peracikan petasan.
Rentetan insiden ini terjadi di sejumlah daerah dengan mayoritas korban merupakan remaja. Polisi menegaskan akan menindak seluruh aktivitas peracikan petasan ilegal.
Informasi dirangkum, ledakan pertama terjadi Minggu (15/2) di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. Tiga remaja mengalami luka bakar setelah bahan petasan yang mereka racik meledak di dalam rumah, sementara bangunan ikut rusak.
Insiden kedua terjadi Rabu (18/2) di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Rumah yang diduga menjadi lokasi produksi petasan meledak hebat hingga menyebabkan satu pekerja mengalami luka berat, termasuk patah tulang dan luka bakar serius.
Peristiwa serupa kembali terjadi Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Pandansari, Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo. Remaja berinisial FR mengalami luka bakar dan luka robek saat meracik petasan.
Menindaklanjuti ledakan petasan ilegal ini, polisi melakukan operasi besar pada 17-20 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, aparat di sejumlah daerah di Batang, Magelang, Sragen, Temanggung, Cilacap hingga Pekalongan Kota mengamankan sekitar 67,4 kilogram bahan kimia yang diduga akan digunakan untuk membuat petasan.
Bahan yang disita meliputi:
- Bubuk belerang (Sulfur)
- Kalium Klorat (KClO3)
- Aluminum Powder (Al)
- Bubuk arang (Carbon)
Secara umum bahan tersebut legal untuk industri dan pertanian. Namun jika diracik tanpa standar keamanan, dapat berubah menjadi bahan peledak berbahaya.
Pada Kamis (19/2), Tim Gegana juga memusnahkan 28,6 kilogram bahan sitaan hasil operasi Polres Batang sebagai langkah pencegahan menjelang Ramadan 2026.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan pihaknya tidak melarang penggunaan bahan kimia untuk kebutuhan sah. Namun, polisi akan bertindak tegas terhadap penyalahgunaan yang mengarah pada pembuatan bahan peledak.
“Kami tegaskan, yang kami tindak penyalahgunaan bahan kimia yang diracik menjadi bahan peledak secara ilegal. Bahan-bahan tersebut pada dasarnya memiliki fungsi yang sah, namun ketika diramu menjadi petasan dengan daya ledak yang tidak terkendali, risikonya sangat besar terhadap keselamatan,” ujar Artanto dikutip dari iNews Pantura, Sabtu (21/2/2026).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait