BANYUMAS, iNews.id – Sejumlah remaja diduga anggota geng motor ditangkap polisi karena meresahkan warga di Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Empat orang di antaranya jadi karena membawa celurit dan golok.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi S mengatakan, remaja diduga anggota geng motor yang diamankan berjumlah 21 orang. Polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan golok sebanyak 8 bilah. Dari hasil pemeriksaan, senjata tajam milik empat orang dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka kami amankan pada Minggu (19/2/2023). Empat orang di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka kepemilikan sajam (senjata tajam). Sedangkan 17 remaja lainnya kita lakukan pembinaan dengan memanggil pihak sekolah dan orang tua," kata Agus Supriyadi, Senin (20/2/2023).
Empat tersangka yakni TM (18) warga Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, LA (17) warga Gerdura, Kecamatan Purwojati, CA (18) warga Desa Lesmana, Kecamatan Ajibarang dan AD (17) warga Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.
"Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal tindak pidana barang siapa yang tanpa hak menguasai, membawa senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait