Kapolres menerangkan, kejadian bermula sekitar pukul 02.00 WIB saat saksi WD (20), dan BAN (17) sedang berkendara dan melihat AR dari arah barat ke timur di jalan Kartasura-Sambon, Kecamatan Kartasura. Saksi melihat AR mengeluarkan senjata dua gear.
”Karena melihat AR mengeluarkan senjata gear, pelaku dikejar oleh saksi. Sesampainya di depan sebuan rumah makan pecel lele sekitar pukul 02.05 WIB, pelaku diteriaki klitih. Pelaku panik dan loncat dari sepeda motor,” katanya.
Mendengar teriakan saksi, beberapa warga setempat ikut melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap. Pascakejadian, anggota Polsek Kartasura datang ke lokasi untuk mengamankan AR, dan barang bukti.
Saat ini, AR masih diamankan di Mapolsek Kartasura. Karena membawa senjata tajam atau senjata pemukul yang bukan peruntukannya, pelaku terancam Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait