SEMARANG, iNews.id - Agung dan Markus, keduanya warga Tembalang, Semarang harus berurusan dengan polisi. Mereka ditangkap setelah terlibat aksi pencurian sepeda motor milik santri sebuah pondok pesantren di kabupaten Demak.
Dalam aksinya, kedua pelaku berpura-pura sepeda motornya mogok. Untuk memuluskan aksi kejahatannya, mereka mengambil tempat yang sepi. Ketika ada warga yang melintas dengan sepeda motor, keduanya meminta tolong agar sepeda motor dibantu didorong. Saat itu, salah satu pelaku berpura-pura membonceng motor calon korbannya.
“Saat di tengah jalan, pelaku meminta tolong korban untuk dibelikan minuman di mini market. Saat korban turun, motor langsung dibawa kabur,” kata Kompol Arsandi, Kapolsek Tembalang, Rabu (14/4/2021).
Terakhir, korbannya adalah santri ponpes yang tengah melintas di kawasan Mangunharjo, Tembalang, Semarang. Peristiwa terjadi akhir Maret 2021 lalu. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sedangkan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait