Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Kota Semarang dan sekitarnya. (Foto: iNews).

SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Kota Semarang dan sekitarnya. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat orang.

Selain itu, polisi juga menyita 2.178 tabung gas sebagai barang bukti. Rinciannya terdiri dari 1.780 tabung LPG 3 kg, 220 tabung LPG 12 kg, 138 tabung LPG 5,5 kg, dan 40 tabung gas berukuran 50 kg.  

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto menyampaikan bahwa kegiatan penyalahgunaan dilakukan di tiga lokasi, yakni Banyumanik dan Gunungpati di Kota Semarang, serta Ungaran Barat di Kabupaten Semarang.  

“Kami mengamankan empat pelaku, masing-masing berinisial YK dan PM berperan sebagai penyuntik gas, TDS perekrut sekaligus pencari tabung LPG 3 kg dan 12 kg, serta FZ sebagai pemilik gudang dan penyandang dana,” ujar Kombes Djoko dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng dikutip dari iNews Semarang, Jumat (23/1/2026).  


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network