GROBOGAN, iNews.id – Dua dukun yang mengaku bisa menggandakan uang ditangkap aparat Polres Grobogan. Mereka diduga merupakan jaringan dukun palsu dengan modus penggandaan uang dari Probolinggo.
Dua orang yang ditangkap adalah Heri asal Cilacap dan Setyo Haryono asal Madiun. Keduanya ditangkap di sebuah kontrakan di Madiun. Penangkapan sebagai tindak lanjut laporan seorang korban asal Grobogan yang ditipu kedua pelaku.
Modusnya, korban diminta menyerahkan uang senilai Rp550 juta dengan janji akan dilipat gandakan. Namun keduanya kabur setelah mengelabui korban.
Melalui koordinasi dengan Polres Probolinggo, pelacakan terhadap kedua pelaku membuahkan hasil. Selama beberapa hari, polisi sempat memantau alamat yang telah dikantongi. Setelah kedua pelaku muncul, polisi langsung menangkapnya.
“Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif terkait aksi yang dilakukan,” kata Kapolres Grobogan AKBP Yuri Leonard Siahaan, Selasa (30/3/2021).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabuk dukun yang digunakan untuk meyakinkan korban, mobil Expander, uang Rp60 juta, dua kartu ATM berisi uang Rp35 juta, dan senjata api.
Sementara saat beraksi, kedua pelaku cukup lihai. Uang yang ditaruh di dalam kardus adalah uang korban. Dengan tumpukan kardus kecil di dalam kardus besar, terlihat uang semakin bertambah banyak hingga memenuhi kardus besar.
“Sebelum menjalani ritual, dia (korban) diminta membawa sajadah, kardus besar, serta kain hitam,” kata Setyo Haryono, salah satu pelaku.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait