Dikatakan Kapolres, narkoba yang dimiliki BTL diperoleh dari DN yang kini sedang dalam pengejaran petugas. Sementara pelaku BTL memiliki jaringan di Jakarta.
"BTL memiliki jaringan di Jakarta. Dalam kontak pribadinya, BTL diminta datang ke Jakarta untuk mengambil sabu. Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, BTL pulang naik travel," ucapnya.
Tersangka BTL mengaku dalam setiap transaksi mendapatkan uang sebesar Rp2 juta. Ia adalah perantara dari DN. Hasil dari transaksi narkoba digunakan kebutuhan sehari-hari.
"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Setiap ambil barang mendapat Rp2 juta," kata BTL. Tersangka BTL merupakan warga Klewor, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali. Dalam keseharian, ia bekerja sebagai buruh serabutan yang tinggal di Bulurejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
Atas perbuatannya, tersangka BTL dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait