Kantor Bawaslu (Foto: iNews/Tata Rahmanta)

Jika pegawai negeri terbukti tidak netral, Bawaslu sebatas memberikan hasil kajian dan diteruskan kepada pimpinan untuk bahan menjatuhkan sanksi. Namun, jika ASN terbukti menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sesuai pasal 71 Undang-Undang Pilkada, bisa dijerat hukuman pidana. Ancaman hukumannya diatur pada pasal 188, dengan pidana minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan, denda minimal Rp600.000 dan maksimal Rp6 Juta.

“Untuk menentukan pelanggaran pidana atau bukan, kita tidak sendiri. Tapi dibahas bersama pihak Kejaksaan Negeri dan kepolisian yang tergabung dalam tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), apakah unsur-unsurnya terpenuhi, “ ucapnya.

Lebih lanjut Totok mengajak warganet/netizen lebih bijak berkomentar di media sosial, jangan sampai menimbulkan fitnah atau hoax, yang akhirnya merugikan pihak-pihak lain.

Dia mencontohkan di Facebook sempat muncul lima orang guru berfoto dengan salah satu calon, kemudian kelima orang tersebut dibundari wajahnya dan dikatakan sebagai pegawai negeri. Padahal setelah ditelusuri, ternyata mereka bukan pegawai negeri, namun hanya guru pendidikan non formal di salah satu kecamatan.

“Kalau sudah beredar seperti ini kan kasihan. Makanya mohon masyarakat dalam menggunakan Medsos lebih bijak, agar tidak timbul fitnah, “ ucapnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network