Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) (dok. istimewa)

"Jika melihat pokok perkara yang ada dalam gugatan, ada beberapa catatan dari kami untuk disampaikan dalam persidangan nanti," ujar Setyo Puji Santoso dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).

Setyo mengaku optimistis eksepsi yang telah disiapkan Bawaslu Solo akan diterima oleh majelis hakim saat persidangan. Terlebih sudah ada putusan pengadilan sebelumnya yang secara substansi pokok perkara memiliki kesamaan. "Doakan saja semua berjalan lancar," tuturnya. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network