Tersangka kasus pembayaran COD dengan uang palsu saat digelandang di Polres Demak. (iNews/Sukmawijaya)

DEMAK, iNews.id - Gina Siswanto (29), warga Desa Betawalang, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap polisi karena bayar cash on delivery (COD) handphone dengan uang palsu.

Pelaku mengaku nekat membelanjakan uang palsu karena sebelumnya juga tertipu dengan uang tersebut.

Kasus ini berawal dari kejengkelan pelaku yang sebelumnya tertipu mendapat uang palsu senilai Rp1,2 juta saat menjual HP-nya di wilayah Kecamatan Mranggen. Karena butuh uang, pelaku tidak melapor polisi, malah membelanjakan uang palsu tersebut.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan pelaku sengaja membeli handphone dengan uang palsu melalui COD di kawasan Simpang Enam depan kantor Telkom Demak.

“Setelah menerima HP hasil COD, pelaku membayarnya dengan uang palsu yang dimasukkan dalam amplop. Selanjutnya buru-buru pergi dengan alasan ada keperluan mendesak. Korban yang curiga, kembali meneliti uang tersebut,” kata AKP Agil, Senin (6/12/2021).

“Korban menyadari uang dari pelaku dengan pecahan uang 50 ribuan senilai Rp1.200.000, seluruhnya uang palsu. Bahkan dari 24 lembar uang 50 ribuan tersebut, terdapat 3 nomor seri yang sama,” katanya.

Dia mengatakan, lantaran tidak berhasil mengejar pelaku yang langsung pergi, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Atas kejahatannya, pelaku terancam karena hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar, karena melanggar Undang-Undang tentang Mata Uang.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network