Sebanyak 780 unit laptop ini merupakan barang hasil tegahan petugas atas pelanggaran tidak diberitahukannya jenis barang. Sesuai dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, maka tegahan tersebut dinyatakan sebagai Barang Dikuasai Negara.
Barang hasil tegahaan selalu ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Tanjung Emas melalui berbagai regulasi, baik pemusnahan, pelelangan dan salah satunya adalah dengan menghibahkan.
Laptop tersebut telah diurus status kepemilikannya menjadi barang yang Menjadi Milik Negara untuk dihibahkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan Dan Cukai.
Sementara itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Bea Cukai Tanjung Emas yang sudah membantu dan merealisasikan hibah laptop ini.
“Laptop ini akan kami serahkan kepada Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk mendukung berjalannya pembelajaran sekolah – sekolah di Semarang, khususnya pembelajaran online semasa pandemi Covid-19 ini," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait