SEMARANG, iNews.id - Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY melakukan pemusnahan sebanyak 9,7 juta batang rokok ilegal di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (31/1/2023). Selain penegakan undang-undang, pemusnahan rokok tanpa cukai resmi ini untuk sosialisasi pentingnya penerimaan cukai rokok bagi masyarakat.
Jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama 2022. Ada beragam modus penyebarannya, di antaranya memakai jasa travel, transportasi truk dan kurir.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan bahwa penanganan rokok ilegal menjadi PR yang tidak ringan. Sebab, pabrik rokok ilegal kian menjamur, hampir ada di tiap daerah.
"PR kami makin tidak ringan, karena produk rokok ternyata ada di mana-mana. Jadi, Bea Cukai berjalan, Kepolisian berjalan, Kejaksaan berjalan, TNI juga ikut. Maka jika kemudian kami bisa mendeteksi dan kemudian modusnya makin bisa kita ketahui, maka insyaallah tidak terlalu sulit," kata Ganjar.
Dia mengatakan, masyarakat juga penting dilibatkan dalam upaya penanganan rokok ilegal. Masyarakat bisa melaporkan apabila mengetahui adanya rokok tanpa cukai resmi.
"Karena kalau melihat ini diproduksi ada yang home industri, ada pabrik kecil jadi bukan tidak kelihatan, itu kelihatan. Jadi kalau masyarakat mengetahui ini bisa melaporkan kemudian bisa kita tindak," ujarnya.
Menanggapi maraknya rokok ilegal, Ganjar membuka tangan bagi para pengusaha untuk berkomunikasi. Selain mencari solusi bersama, juga membuka lebar akses pengurusan izin.
Kepala Bea Cukai Jateng DIY Ahmad Rofiq mengemukakan pelaku peredaran barang kena cukai ilegal dijerat Pasal 54 UU39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Ancaman hukumannya penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan atau pidana minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir, ini dalam rangka pengamanan uang negara, penciptaan iklim usaha yang sehat dan kelancaran pembangunan,” katanya.
Pihaknya mengapresiasi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya atas kerjasama, partisipasi dan sinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Editor : Ahmad Antoni