Modus pelanggaran yang banyak dilakukan, ialah dengan menggunakan jasa titipan atau membeli secara daring, mulai dari rokok hingga minuman keras beralkohol, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan cukai.
Sementara itu, terkait barang kiriman melalui Kantor Pos Lalu Bea, barang yang dilakukan penegahan ialah yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan terhadap barang impor, serta tidak diselesaikan oleh importir dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Selain rokok ilegal, barang lain yang dimusnahkan adalah 385 botol dan 86 jeriken minuman beralkohol ilegal, benih tanaman, mainan seks, obat, kondom, umpan pancing, makanan, pakaian, kosmetik, perlengkapan senjata, serta telepon seluler batangan.
"Proses pemusnahan barang-barang itu dilakukan dengan cara dibakar dan perusakan, sehingga tidak dapat dipergunakan atau sudah tidak memiliki nilai ekonomis," ujar Yetty.
Pemusnahan itu bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara, mengendalikan konsumsi, dan menciptakan iklim usaha atau kompetisi usaha sehat. Sementara itu, barang-barang yang diimpor dengan tidak memenuhi ketentuan dari Kementerian terkait juga dimusnahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait